Selasa, 11 Oktober 2011

MENGENALI STRUKTUR PENULISAN AMIR HAMZAH, CHAIRIL ANWAR, DAN DIMAS ARIKA MIHARDJA

Oleh : Hadi Napster





Masih tentang pembicaraan licentia poetica dalam kaitannya dengan konvensional bahasa, pada kesempatan ini kita awali dengan kutipan pendapat dari Atmazaki (1993: 70-72) yang menulis; Ada tiga faktor yang menjadi penyebab licentia poetica digunakan oleh penyair, yaitu sebagai berikut: 1) Pada dasarnya penyair menyampaikan pengalaman puitiknya. Pengalaman puitik tersebut lebih banyak berhubungan dengan emosi dan intuisi daripada rasio, ilmu dan ilmiah; 2) Karena pengucapan puisi lebih pendek daripada pengucapan non puisi maka berbagai unsur yang menurut penyair mengganggu pengucapan puitiknya akan dihilangkan atau dibuang; 3) Sastrawan (penyair) adalah orang yang mampu menggunakan bahasa untuk tujuan tertentu.



Selanjutnya beragam pendapat tentu dapat leluasa bertumbuh-kembang. Dengan acuan kutipan di atas, masing-masing kalangan bisa membuat opini sendiri-sendiri. Tanggapan pun tentu akan berbeda-beda pula, sesuai dengan sudut pandang apa yang digunakan untuk melihat licentia poetica. Misalnya ketika kita berdiri dalam lingkup "ragam resmi", sudah pasti tidak akan sama dengan ketika kita mengedepankan "ragam puitis". Atau misalnya jika kita mengikuti arus licentia poetica dengan pemahaman bahasa sebagai alat komunikasi umum, akan berbeda jauh dengan ketika kita menyikapinya atas dasar pemahaman bahasa sastra.



Adapun dalam tulisan ini, sudut pandang yang akan kita gunakan ialah aspek konvensional dalam lingkup bahasa umum (tulisan, non lisan). Mengapa demikian? Karena bagaimanapun juga, konvensi bahasa yang dibakukan dalam bentuk kaidah bahasa bernama EYD, adalah "sesuatu" yang memang telah dan sedang terjadi -- serta terus berproses. Sedangkan paradigma konvensi itu sendiri berjalan dalam tataran masyarakat bahasa secara umum, bahkan selalu dianjurkan untuk diterapkan dalam komunikasi sehari-hari. Sementara karya-karya sastra yang konon banyak mengandalkan licentia poetica --ragam puitis non konvensi-- pada kenyataannya bukan hanya dibaca oleh masyarakat bahasa sastra, tetapi juga menjadi konsumsi masyarakat bahasa secara umum.



Pertanyaannya sekarang adalah; bagaimanakah kira-kira resepsi kita sebagai masyarakat bahasa (dalam lingkup komunikasi umum) yang selalu dan senantiasa dianjurkan agar berbahasa secara konvensional --terutama melalui bangku pendidikan-- akan menyikapi masalah licentia poetica ini? Sudahkah kita mengetahui perihal tata, letak, bentuk, dan lain sebagainya menyangkut licentia poetica dalam karya-karya sastra yang kita baca sehari-hari? Lantas sudahkah kita memahami struktur-struktur seperti apa dalam karya sastra (khususnya puisi) yang tergolong penyimpangan kaidah bahasa dan sebagainya yang digolongkan licentia poetica?



Memang, sejauh ini licentia poetica adalah mutlak milik individu penggunanya, terutama kalangan penyair. Tidak ada satu penyair pun dapat disama-setarakan dengan penyair lainnya dalam hal penggunaan licentia poetica. Para penyair sendirilah yang harus mengenal, menentukan, lalu menguasai dan menumbuh-kembangkan licentia poetica masing-masing. Tentunya tidak boleh dilupakan juga -- dan teramat sangat penting: konsistensi serta tanggung jawab yang "wajib" diemban bagi segala bentuk licentia poetica yang hendak atau telah diterapkan.



Harus ditilik dan dicermati pula, bahwasanya licentia poetica bukanlah berarti "lampu hijau" bagi para penyair untuk melanggar kaidah bahasa begitu saja. Karena ketika melakukan penyimpangan kaidah bahasa dalam karya sastra, haruslah ada alasan kuat serta tujuan akurat. Akan lebih baik jika maksud dan tujuannya ialah demi kepentingan komunikasi, agar karya sastra lebih mudah dipahami pembaca. Karena sekali lagi, pembaca karya sastra bukan hanya satu-dua orang saja, bukan hanya masyarakat yang menggeluti sastra saja, melainkan masyarakat bahasa secara luas -- yang selalu dianjurkan untuk berbahasa konvensional.



Artinya, akan ada pengharapan (kelak) bahwa kecenderungan paham "seni untuk seni" yang masih kental dalam aktivitas kesusastraan selama ini, dapat sedikit bergeser ke arah "seni untuk masyarakat". Sehingga dalam perkembangannya, licentia poetica tidak akan tumpang tindih lagi dengan kaidah bahasa. Melainkan sedapat mungkin berjalan beriringan, hampir-menghampiri, jalin-menjalin, lalu saling melengkapi antara satu dengan yang lain, demi tujuan pencapaian "komunikasi" maksimal dalam lingkup masyarakat bahasa secara luas. Karena diakui atau tidak, kaidah bahasa dimaksud adalah produk konsensus yang ditujukan sebagai pengatur serta pengontrol, dengan tujuan agar bahasa menjadi teratur, tertata, berwibawa, dan berkembang sebagai salah satu citra baik bagi bangsa.



Kalaupun kemudian lantas terjadi pelanggaran terhadap kaidah bahasa, maka hendaknya tetap diperhitungkan: siapa yang melanggar, karya jenis apa yang ditulis, serta kaidah mana yang dilanggar? Sebab merupakan sesuatu yang sangat mustahil jika harus membuat perlakuan sama terhadap tulisan-tulisan jenis karya sastra (khusunya puisi) dengan tulisan-tulisan formal seperti skripsi, tesis, disertasi, jurnal, esai, atau karya ilmiah lainnya. Kaidah bahasa sendiri juga banyak rupa dan ragamnya, bukan satu jenis saja. Dengan kata lain: akan teramat rancu jika harus memandang licentia poetica dari balik kaca mata kaidah bahasa konvensional. Tetapi tidak ada salahnya jika kita mencoba untuk paling tidak mencari tahu, mengenal, lalu berusaha memahami keberadaan licentia poetica di dalam karya sastra yang kita tulis dan baca sehari-hari.



Menyinggung sedikit kaitannya dengan karya sastra --penyair dan karyanya-- licentia poetica sebenarnya lebih cenderung menjadi ciri atau karakter khusus seorang penyair yang bisa kita temukan di dalam karya-karyanya. Maksudnya, licentia poetica memang merupakan wewenang penuh dan mutlak bagi seorang penyair untuk menentukan metode, pola, gaya, maupun cara pengungkapannya, dalam rangka membangun sebuah karya sastra demi pencapaian tujuan tertentu – termasuk komunikasi dengan pembaca. Tetapi harus digarisbawahi juga, bahwa licentia poetica bukanlah "pembelaan" yang patut dikedepankan oleh penyair ketika pembaca atau penghayat mendapati lalu mempertanyakan sesuatu dalam karyanya yang tidak sesuai dengan kaidah bahasa.



Lebih bijak jika dikatakan; idealnya, kalangan penyairlah yang mestinya lebih dahulu memahami kaidah bahasa sebelum menulis. Agar nantinya ketika ada pertanyaan sehubungan kaidah bahasa yang muncul terkait karyanya, harga mati berupa tanggung jawab untuk menerang-jelaskan karya itu pun dapat diserukan selantang-lantangnya. Jangan sampai kejadiannya justru seperti yang marak terjadi akhir-akhir ini, di mana banyak penyair --terutama angkatan puber dan euforia sastra-- justru pusing sendiri ketika hendak menjawab pertanyaan perihal karyanya. Tak jarang malah banyak yang diam-diam melarikan diri, lalu "gantung pena" dan memutuskan untuk menjadi penyair yang pensiun dini.



Apa pasal? Apa lagi kalau bukan karena pembaca (yang membaca) ternyata lebih paham kaidah bahasa daripada penyair (yang menulis). Masih mending jika penyair bisa terbuka dan berjiwa besar menyikapi wacana kritis dari luar, tapi kalau tidak? Misalnya -- kasus ini sangat sering terjadi; ketika ada pembaca yang menanyakan hal-hal mendasar seperti "kata depan" dalam sebuah tulisan (puisi) yang berubah bentuk menjadi "awalan". Jawabannya bisa ditebak: segera buka google, masuk ke situs wikipedia, lalu cari artikel EYD. Selanjutnya copy-paste dan balas komentar. Atau jika sedang malas mencari informasi di internet, tinggal jawab saja: penulisan seperti itu adalah termasuk “kebebasan” licentia poetica. Menerima jawaban demikian, pembaca yang bertanya pun tersenyum miris, sinis, dan meringis. Membayangkan derap langkah "sastra" yang bukannya maju ke depan, tetapi mundur jauh ke belakang, lantaran adanya "pembelaan mutlak" bernama licentia poetica.



Tanpa bermaksud membandingkan, sebagai ilustrasi sederhana keterkaitan licentia poetica dengan kaidah bahasa (EYD), bisa kita kedepankan tiga orang penyair berikut karya-karyanya, dari tiga periodisasi sastra yang berbeda. Untuk selanjutnya secara bersama-sama kita telusuri sejauh mana cakupan licentia poetica dimaksud jika dipandang dari segi struktur penulisan. Dalam hal ini kita mengusung referensi syair-syair "istana sentris" Amir Hamzah (Angkatan Pujangga Baru), sajak-sajak "ekspresif" Chairil Anwar (Sastrawan Angkatan '45), hingga puisi-puisi "sexy" Dimas Arika Mihardja (Sastrawan Angkatan 2000-an).



Amir Hamzah dalam syair-syairnya, ketika menuliskan kata ulang (reduplikasi), tetap patuh pada kaidah bahasa dengan menggunakan tanda hubung (-), seperti pada kata: bertukar-tukar; memohon-mohon; melayang-layang; tulang-belulang; turun-temurun, dan kata lainnya. Kepatuhan terhadap kaidah bahasa juga masih terlihat kala Amir Hamzah menuliskan ungkapan yang berhubungan dengan nama Tuhan, tetap menggunakan huruf awal kapital, seperti pada kata: Allah. Syair-syairnya pun selalu tertib mengawali larik atau bait dengan huruf kapital. Kesemuanya itu masih berjalan dalam koridor kaidah bahasa.



Kemungkinan licentia poetica baru akan muncul manakala kita dapati bahwa Amir Hamzah "sering" menggunakan tanda penghubung pada kata-kata yang mengandung unsur bunyi aliterasi dan asonansi (meski bukan merupakan kata ulang), seperti: mutu-mutiara; membidai-belai; jauh-terjatuh; marak-sumarak; atau nipis-tipis.



Namun apakah layak kita golongkan licentia poetica masalah penulisan partikel "di" dan "ke" yang sebenarnya berfungsi sebagai kata depan (preposisi) --yang menurut kaidah bahasa harus ditulis terpisah dengan kata keterangan tempat yang mengikutinya-- justru ditulis terangkai dalam kebanyakan syair Amir Hamzah? Misalnya pada kata: diatas; diantara; dihadapanmu; diujung; dibawah; didalam; atau kedalam. Entah kasus ini merupakan dampak perubahan kaidah bahasa --karena kaidah bahasa lama memang masih menuliskan kata depan "di" dan "ke" secara terangkai dengan kata yang mengikutinya-- atau karena ada sebab lain. Yang pasti, dalam syair-syair lainnya sebagian kata depan sudah dituliskan terpisah sesuai dengan kaidah bahasa yang baru.



Lalu bagaimana dengan larik-larik dalam beberapa syair Amir Hamzah yang pada akhir lariknya menggunakan 11 hingga 13 tanda titik? Contoh:



Mata hari - bukan kawanku...........

(Padamu Jua)



Tetapi aku tiada merasa...........

(Tetapi Aku)



Menurut hati menaruh rindu.............

(Batu Belah)



Apakah penggunaan tanda titik seperti di atas termasuk licentia poetica juga? Karena menurut kaidah bahasa, tanda elipsis (...) yang difungsikan sebagai penanda dalam kalimat terputus, atau naskah jika ada bagian yang dihilangkan, ketika posisinya berada di antara kalimat maka yang digunakan adalah tiga tanda titik (...), sedangkan jika posisinya berada pada akhir kalimat maka yang digunakan adalah empat tanda titik (....) -- tambahan satu titik untuk menandai akhir kalimat.



Kita tinggalkan sejenak Raja Syair Angkatan Pujangga Baru, sekarang mari menelusuri sajak-sajak "binatang jalang" milik pelopor Angkatan '45, Chairil Anwar. Kepatuhan pada kaidah bahasa juga ditunjukkan Chairil Anwar ketika menuliskan kata ulang (reduplikasi) dengan tetap menggunakan tanda hubung (-), seperti pada kata: sia-sia; dikoyak-koyak; abu-abu; burung-burung; tulang-tulang; buah-buahan; kelok-kelok; katil-katil; ahli-ahli; bermuka-muka; bernyala-nyala; hampir-menghampiri; dan kata-kata lainnya. Kebiasaan menggunakan tanda hubung (-) pada kata yang mengandung unsur bunyi aliterasi dan asonansi nampaknya dipakai juga oleh Chairil Anwar (dalam beberapa sajak), seperti: bergenderang-berpalu; dinanti-dimengerti; atau datar-lebar.



Begitu pula ketika menuliskan unsur-unsur nama atau kata ganti untuk Tuhan, nama orang, nama bangsa, suku bangsa, dan nama unsur geografi (baca: kota), Chairil Anwar selalu konsisten dengan menggunakan huruf awal kapital. Contoh: Tuhanku; Kau; Dia; cayaMu; pintuMu; Ahasveros; Eros; Hitler; Masyumi-Muhammadiyah; Chairil; Mirat; Nina; Yati; Yahudi; Jerman; Eropa; Amerika; Capitol; Krawang-Bekasi; dan kata lainnya. Sajak-sajaknya pun selalu identik dengan huruf kapital pada awal larik atau bait, sama seperti Amir Hamzah.



Aturan kaidah bahasa tentang penggunakan tanda penyingkat apostrof (') untuk menunjukkan penghilangan bagian kata sepertinya tetap diikuti juga oleh Chairil Anwar. Hal ini terlihat ketika menyingkat kata akan menjadi 'kan dalam beberapa larik sajak-sajaknya, seperti:



Kumau tak seorang 'kan merayu

(Semangat)



Karena kau tidak 'kan apa-apa

(Tak Sepadan)



Ajal yang menarik kita, 'kan merasa angkasa sepi

(Kepada Kawan)



Kemungkinan licentia poetica seorang Chairil Anwar akan terlihat jelas pada gaya penulisan yang "gemar" merubah susunan atau pola gramatikal kalimat. Karena merupakan hal lazim jika dalam sajak-sajak Chairil Anwar kita temui susunan kata pada tingkat frasa yang lebih banyak menggunakan bentuk "majemuk regresif" dengan pola M-D (Menerangkan-Diterangkan) daripada bentuk "majemuk progresif" dengan pola D-M (Diterangkan-Menerangkan). Contoh:



setumpuk kecil, menjadi: kecil setumpuk

(Penghidupan)



Udara kabut tebal, menjadi: Udara tebal kabut

(Ajakan)



Pada tingkat klausa juga terjadi hal yang sama, yakni dengan membentuk berbagai variasi struktur fungsional dan sama sekali tidak terikat pada pola S-P-O/ket/pel (Subjek-Predikat-Objek/keterangan/pelengkap). Contoh:



Ini barisan tak bergenderang-berpalu

(Diponegoro)

Semestinya: Barisan ini tak bergenderang dan berpalu



Mampus kau dikoyak-koyak rindu

(Sia-Sia)

Semestinya: Kau mampus karena dikoyak-koyak rindu



Kemudian, meski tidak seberapa jumlahnya, Chairil Anwar juga terkadang memotong atau menghilangan prefiks (awalan) "me-" ketika menuliskan kata kerja (verba). Hal ini terlihat dalam sajak "Penghidupan" ketika membaca larik:



mukul dentur selama



nguji pematang kita



Sampai pada tahapan ini, tentu sudah terbayang poin-poin mana yang layak dikategorikan licentia poetica dan mana yang tidak. Setelah menelusuri kemungkinan-kemungkinan tersebut dalam struktur penulisan Amir Hamzah dan Chairil Anwar, sekarang mari kita melangkah maju ke generasi yang lebih muda. Tepatnya ke periodisasi Sastrawan Angkatan 2000-an untuk sedikit mencari peluang licentia poetica dalam struktur penulisan puisi-puisi "sexy" Dimas Arika Mihardja (DAM).



Sama halnya dengan Amir Hamzah dan Chairil Anwar, penggunaan huruf awal kapital pada unsur-unsur nama dan kata ganti untuk Tuhan masih dipakai juga oleh DAM (dalam beberapa puisi). Bahkan di sini menjadi karakter tersendiri karena selalu dipertegas dengan menyisipkan tanda hubung (-), seperti terlihat pada kata: ya Allah; Nur Ilahi Robbi; Pujangga Sejati-Allah; sajadah-Nya; untuk-Mu; sajak-Nya; istana-Nya; ampunan-Nya; dan kata lainnya. Tetapi, penghayatan akan langsung dihadapkan pada atmosfer multi-tafsir ketika dalam puisi lainnya kita justru mendapati penulisan "serupa" namun tidak mengandung huruf kapital. Contoh: degup-nya; kilau-nya; hadapan-nya; kelebat-nya; terompah-mu; pangkuan-mu; wajah-mu; dan kata-kata lainnya. Nah, apakah licentia poetica kira-kira termasuk juga meliputi gaya penulisan ini?



Khusus untuk penulisan unsur-unsur nama orang, nama bangsa atau suku bangsa, dan unsur geografi, meski dalam beberapa puisi masih kita jumpai penulisan dengan huruf awal kapital, akan tetapi DAM lebih "dominan" menggunakan huruf kecil. Contoh: indonesia; jogja; kulonprogo; jambi; nyi roro kidul; malin kundang; maridjan; ahmad; yessika; nelly; dimas; pras; erny; dan yang lainnya. Pertanyaan kembali muncul, apakah gaya penulisan ini juga tergolong licentia poetica?



Melangkah lagi pada penulisan kata ulang (reduplikasi). Di sinilah kita mulai disuguhi salah satu ciri khas kebanyakan puisi DAM, yakni penghilangan tanda hubung (-) dalam kata ulang. Contoh: ayatayat; diamdiam; mimpimimpi; musimmusim; orangorang; semaksemak; bidukbiduk; tersayatsayat; melengkinglengking; dan masih banyak lagi kata lainnya. Tetapi gaya penulisan ini tidak berlaku secara keseluruhan, karena dalam puisi lainnya kita masih mendapati penulisan kata ulang yang tetap menggunakan tanda hubung (-), seperti: makam-makam; rama-rama; sayap-sayap; bale-bale; nada-nada; mimpi-mimpi; pintu-pintu; resah-resahku; mengiris-iris; mengendap-endap; dan kata-kata lainnya.



Kemudian, ketika menuliskan kata-kata yang (kemungkinan) dimaksudkan sebagai bentuk ungkapan tertentu, DAM selalu menggunakan tanda hubung (-) atau tanda pisah (--). Contoh: senyum-canda; rumah-amanah; sandang-papan-pangan; suarasuara-maknamakna-lukaluka; riak-ombak-gelombang; mengejar matahari--membakar sesaji; menebar jala--merenda makna; komandan upacara--ibu pertiwi; sajakku--anggurnya; tragedi--demi--tragedi; dan masih banyak lagi kata atau ungkapan lainnya.



Dalam menuliskan kata "kau" (kata ganti orang kedua tunggal) yang diikuti oleh kata kerja (verba) "tak berimbuhan -- awalan", maka kedua kata tersebut akan selalu dirangkai menjadi satu kesatuan oleh DAM. Tetapi harap dicatat; ada beberapa puisi "tertentu" yang menjadi pengecualian, dan penulisan ini juga tidak berlaku jika kata yang mengikuti kata "kau" adalah kata yang berimbuhan "awalan". Contoh: kautenggak; kauziarahi; kaugubah; kaualiri; kausembunyikan; kausapa; kaukirim; dan kata-kata lainnya. Jangan lupakan pula kemungkinan licentia poetica yang lain dalam puisi-puisi DAM, yaitu mayoritas puisinya (tidak semua), sangat identik dengan "huruf kecil" dari awal hingga akhir. Tidak sama dengan Amir Hamzah dan Chairil Anwar yang selalu memulai larik atau bait syair dan sajak mereka dengan huruf kapital.



Selanjutnya, penghilangan prefiks (awalan) "me-" ketika menuliskan kata kerja (verba) sebagaimana yang dilakukan Chairil Anwar dalam puisi "Penghidupan" nampaknya justru menjadi ciri khas DAM selanjutnya. Ihwal ini akan kita dapati langsung dalam larik-larik beberapa judul puisi, di antaranya:



lalu angin nyeret rahasia-mu

(Menguak Mimpi, 1)



ya, darah melayu netes ke dalam sajak

(Silsilah Tanah Merah)



pesan yang kau kirim padanya mungkin nyangkut

(Kabut di Wajahmu, Kekasih)



ngalir dan mencairkan hujan di mata. ricik-nya

(Ekstase, Malam Hujan)



ngusap airmata

(Jemari Yessika)



aku berlari seperti acep syahril yang nggigil

(Elegi Batanghari)



Penulisan seperti di atas tentu saja sudah di luar dari kaidah bahasa dan menimbulkan tanda tanya besar. Tetapi jawabannya dapat kita temui dalam pernyataan Sudjiman (1993: 19-20); Terhadap cara-cara pengucapan penyair mengelompokkannya ke dalam tiga klasifikasi, yaitu: 1) Penyair mengikuti kaidah bahasa secara tradisional konvensional; 2) Penyair memanfaatkan bahasa secara inovatif tetapi masih di dalam batas-batas konvensi; 3) Penyair menyimpang dari konvensi yang berlaku, yang mana poin ketiga dijabarkan lagi oleh Atamazaki (1993: 72) dengan menulis; Penyimpangan dari konvensi yang berlaku tersebut antara lain dapat berupa penghilangan imbuhan dan penyimpangan struktur sintaksis.



Dari ilustrasi-ilustrasi struktur penulisan ketiga penyair di atas, segala persamaan, perbedaan, kepatuhan hingga penyimpangan kaidah bahasa yang ada, tentu sudah dapat disimpulkan perlahan-lahan. Mana sebenarnya yang termasuk licentia poetica, dan mana yang memang merupakan “kekeliruan” dalam penulisan. Adapun terkait penerapannya dalam karya sastra, entah itu dalam koridor patuh atau menyimpang, semua terpulang pada pertanggungjawaban masing-masing penyair. Karena sudah barang pasti, bahwa seorang penyair menggunakan licentia poetica bukanlah tanpa alasan, maksud dan tujuan.



Jadi? Pilihannya sederhana saja; mari lepas-bebas, mencari, menemukan, mengenali, menentukan, dan memelihara licentia poetica masing-masing, berikut segala bentuk pertanggungjawabannya. Dengan catatan, terlepas dari segala kemungkinan yang bisa terjadi karena dampak penggunaan licentia poetica, barangkali layak direnungkan kembali pernyataan Alisjahbana (1984: 46-47); Penyimpangan dari norma-norma tata bahasa tersebut hendaknya dalam rangka pencapaian nilai-nilai kepuitisan, nilai kepadatan ucapan.



Kalaupun suatu ketika licentia poetica lantas ada yang menudingnya sebagai sesuatu yang melukai bahasa, hal itu pun sangat penting untuk ditelaah lebih jauh. Karena betapa pun pentingnya "ragam puitis" dalam karya sastra, kita semua tentu tidak akan rela jika bahasa yang tadinya merupakan alat pemersatu bangsa, pada akhirnya justru terpecah-belah hanya karena "ketidakmengertian" akan licentia poetica. Ya, perpecahan yang bisa saja mengantar kita untuk kelak teriak serentak; Malu aku jadi orang Indonesia. Bagaimana menurut anda?





Yogyakarta, Oktober 2011

Salam Bahasa, Sastra dan Budaya!

----------------------------------------------------------------



Referensi :

* Amir Hamzah, Nyanyi Sunyi (Dian Rakyat, 2004 - Cetakan 14)
* Chairil Anwar, Aku Ini Binatang Jalang (GPU, 2010 - Cetakan 22)
* Chairil Anwar, Deru Campur Debu (Dian Rakyat, 2008 - Cetakan 7)
* Dimas Arika Mihardja, Sajak Emas (Kosa Kata Kita, 2010)

1 komentar:

  1. Tulisan yang menarik, Mas DAM, senang bisa menemukan dan membaca di blogmu. Salam takzim saya.

    BalasHapus